Pokok-pokok isinya:
1. Hukum-hukum:
Larangan mengadakan hubungan persahabatan dengan orang kafir yang memusuhi Islam, sedang dengan orang-orang kafir yang tidak memusuhi Islam boleh mengadakan persahabatan, hukum perkawinan bagi orang-orang yang pindah agama
2. Kisah Ibrahim AS bersama kaumnya sebagai contoh dan teldan bagi orang-orang mukmin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar